Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Pengguna Sabu di Palembayan, 1 Paket Sabu Berhasil Diamankan
Agam, Sumbar– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Agam. Seorang pria berinisial IR (37) berhasil diamankan saat membawa Narkoba jenis sabu di kawasan Jorong Tapian Kandih, Kecamatan Palembayan, Senin (1/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Aiptu Hadi Dasmana sekitar pukul 01.40 WIB di depan sebuah kedai di Jorong Tapian Kandih. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Agam, AKBP Muari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang meresahkan warga di wilayah Palembayan.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba melalui penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, " ujar AKBP Muari.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa Polres Agam serius merespons setiap laporan masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Kami berharap dengan ditangkapnya pelaku ini dapat mengurangi keresahan masyarakat dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi narkoba, " tegasnya.
Dalam proses penangkapan, petugas menghadirkan saksi-saksi setempat untuk menyaksikan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Class Mild dan dibungkus plastik klip bening.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna pink yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, SH, MH, juga menambahkan bahwa tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas saat penangkapan.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang memasok narkotika tersebut, " kata Iptu Irfan Leo Dinata.
Ia menambahkan, penyidik akan melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti dan penelusuran jalur peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan penerapan pasal lain sesuai hasil pengembangan perkara.
Polres Agam menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Dengan dukungan informasi dari warga serta kerja cepat aparat penegak hukum, diharapkan wilayah Kabupaten Agam semakin kondusif dan terbebas dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
(Berry)

Dina Syafitri