Agam, Sumbar— Satuan Reserse Kriminal Polres Agam berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Musholla Al Mukmin, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Seorang residivis spesialis pencurian berinisial F (32) ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Agam saat bersembunyi di rumah orang tuanya, Senin (25/5/2026).
Kapolres Agam AKBP Muari membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut keberhasilan itu merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim Polres Agam bersama Polsek Palembayan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keresahan akibat aksi pencurian yang terjadi di wilayah tersebut.
“Benar, pelaku sudah berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Agam. Kami berharap dengan ditangkapnya pelaku, keresahan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian, khususnya yang menyasar rumah ibadah, dapat berkurang, ” ujar AKBP Muari. Selasa (26/5/2026)
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Musholla Al Mukmin, Salareh Aia, Kecamatan Palembayan. Dalam aksinya, pelaku diduga membobol kotak amal mushola dan membawa kabur uang infak sekitar Rp2, 7 juta.
Usai menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan intensif. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti dan informasi lapangan guna mengidentifikasi pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan secara bertahap akhirnya mengarah kepada pelaku "F" yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian di wilayah Kecamatan Palembayan.
“Tim Opsnal kita melakukan pendalaman penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi. Setelah identitas pelaku terendus, Tim kita langsung bergerak melakukan penangkapan, ” kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi saat menambahkan keterangan Kapolres Agam.
Pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB, polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Jorong Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama anggota Polsek Palembayan langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang tidur di rumah orang tuanya. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di Musholla Al Mukmin. petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tang jepit begol dan satu buah obeng yang telah dimodifikasi dengan kunci busi yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
AKP Rinto Alwi menjelaskan, pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus pencurian di wilayah Palembayan. Sebelumnya, pelaku pernah terlibat dua kasus pencurian handphone pada 2025 dan sempat menjalani hukuman penjara di Lapas Maninjau.
“Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian, ” tegas AKP Rinto.
Ia menambahkan, Satreskrim Polres Agam akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Agam.
(Berry)

Dina Syafitri