JAKARTA – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Tiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya resmi diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan transformasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia, ” ujar Nusron.
Dalam transformasi pertama, layanan Pengukuran Terjadwal menetapkan masa tunggu pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung dalam waktu lima hari.
Sementara itu, transformasi kedua berupa layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama menargetkan seluruh tahapan penyelesaian dapat dilakukan maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah.
Adapun transformasi ketiga menyasar tata kelola internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem organisasi dan tata kelola baru tersebut diterapkan pada 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan, transformasi pelayanan publik merupakan sebuah keniscayaan agar layanan pemerintah mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, inovasi pelayanan harus tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan manfaat dan kepastian bagi masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara, ” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap transformasi tersebut, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan implementasi layanan berjalan sesuai target dan prinsip integritas.
Nusron menekankan bahwa kepastian waktu menjadi salah satu esensi utama dalam transformasi pelayanan pertanahan. Masyarakat yang datang mengurus layanan di kantor pertanahan diharapkan memperoleh kejelasan mengenai kapan proses yang diajukan dapat diselesaikan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai, ” tutur Nusron.
Peluncuran tiga transformasi layanan dan organisasi tersebut diharapkan menjadi momentum penguatan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia. Dengan layanan yang lebih terjadwal, terintegrasi, dan berbasis kepastian waktu, Kementerian ATR/BPN menargetkan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.

Updates.