Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Tujuh Jam

    Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Tujuh Jam
    Tim klewang Polresta Padang bersama tersangka dan barang bukti kasus curanmor

    Padang - - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial I (33) alias Irvan pada Senin (13/7/2026) siang. Pelaku dibekuk hanya berselang tujuh jam setelah melancarkan aksinya di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

    Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim , Kompol M. Yasin, mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Solok. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan sebuah kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

    “Benar, tim opsnal kami yang dikenal sebagai Tim Klewang, dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana, telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku diamankan sekitar pukul 11.00 WIB, ” ujar Kompol M. Yasin, Selasa (14/7/2026).

    Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Senin (13/7/2026) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Korban, Ferdi Widiarto, memarkirkan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BA 3299 QV di samping toko miliknya, Radi Store, di Jalan Sutan Syahrir. Saat hendak pulang, korban mendapati motornya telah raib dan segera melayangkan laporan ke Polresta Padang dengan nomor LP/B/666/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.

    Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual motor curian tersebut di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur. Polisi kemudian menyusun strategi penangkapan dengan melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai calon pembeli.

    “Anggota kami melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk bertransaksi langsung. Saat transaksi berlangsung, petugas memastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut cocok dengan motor korban. Seketika itu juga, pelaku langsung kami ringkus tanpa perlawanan, ” ungkap Kompol M. Yasin.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti, termasuk BPKB asli kendaraan, telah diamankan di Mapolresta Padang.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

    curanmor padang klewang
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Koordinasi Antar Penegak Hukum,...

    Artikel Berikutnya

    Catatan Sunyi Seorang Birokrat: Menolak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Turun ke Jalan Bagikan Masker Kepada Masyarakat Di Kota Lubuk Sikaping
    Doa Bersama HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Sumbar Perkuat Semangat Pengabdian
    Kapolsek Lima Kaum, Polres Tanahdatar Jadi Narasumber di UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Ingatkan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Junjung Adat Minangkabau
    Polres Padang Pariaman Dukung Peresmian Satgas SIGAP, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami