Mentawai, Sumbar — Upaya pencegahan tindak pidana di ruang digital terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Bhabinkamtibmas Polsek Sikakap, Bripka Alex Chandra, menggelar sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kepada warga Dusun Mabolak Selatan, Desa Sinaka, Kecamatan Pagai Selatan, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui metode Door to Door System itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan sarana komunikasi elektronik.
Dalam penyuluhan tersebut, Bripka Alex Chandra menekankan larangan menyebarkan informasi elektronik yang mengandung ancaman kekerasan maupun intimidasi terhadap individu lain sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media elektronik. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, warga justru terjerat persoalan hukum akibat mengirim pesan bernada ancaman, ” kata Bripka Alex Chandra.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU ITE, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Selain memberikan edukasi hukum digital, kegiatan sambang warga itu juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kecamatan Pagai Selatan.
Polsek Sikakap menilai konflik antarwarga saat ini kerap dipicu unggahan maupun komunikasi di media sosial. Karena itu, peningkatan literasi digital dinilai penting untuk mencegah potensi perselisihan yang dapat berkembang menjadi gangguan kamtibmas.
Warga Desa Sinaka menyambut positif kegiatan edukasi tersebut. Pendekatan langsung kepada masyarakat dinilai efektif meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan warga di wilayah kepulauan.
(Berry)

Dina Syafitri