Pasaman Barat, Sumbar — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua pelaku kasus penganiayaan disertai penusukan yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Mereka ditangkap tanpa perlawanan di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasatreskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kedua pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026, ” kata Kasatreskrim, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa penusukan itu terjadi di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau dapur.
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa pisau ke aliran Sungai Batang Saman guna menghilangkan jejak.
Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Pasaman Barat segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Tandun, Rokan Hulu.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak menuju Riau pada Selasa (12/5/2026) dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun.
“Pelaku diketahui berada di warung sate milik keluarganya. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan, ” ujar Iptu Agung Ngurah Santa Subrata.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Sementara pisau yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang ke sungai setelah kejadian.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut. Kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Berry)

Dina Syafitri