PARIAMAN — Polres Pariaman kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah penginapan di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial DFM alias Dory (27) dan EK alias Eka (41). Keduanya berdomisili di Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.
Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/40/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 5 September 2026.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di salah satu penginapan di wilayah Pariaman Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DFM di salah satu kamar penginapan. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan DFM bersama EK.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh pihak keamanan dan resepsionis penginapan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu kaca pirek yang diduga berisi sabu, dua telepon genggam, dua alat isap atau bong yang dimodifikasi dari botol minuman, serta satu korek api yang telah dimodifikasi.
Dalam pemeriksaan awal, DFM mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ABENG yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Narkotika tersebut disebut dibeli seharga Rp265 ribu melalui sistem lempar, yakni tanpa pertemuan langsung, di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Kamis (3/9/2026) malam.
Sementara itu, EK disebut menerima narkotika tersebut dari DFM untuk digunakan. Polisi telah melakukan penelusuran terhadap nomor telepon yang diduga digunakan oleh ABENG, namun nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.
Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu kaca pirek yang diduga berisi sabu, satu telepon genggam Vivo berwarna silver, satu telepon genggam Oppo berwarna ungu, satu bong yang terbuat dari botol ION Water, satu bong yang terbuat dari botol Frestea, serta satu korek api yang telah dimodifikasi.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Pariaman dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Polres Pariaman tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya bersama untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba, ” kata Agung.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. Penentuan pasal yang dikenakan serta pertanggungjawaban pidana kedua pihak akan didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Polres Pariaman memastikan upaya penindakan terhadap jaringan maupun pelaku penyalahgunaan narkotika akan terus dilakukan guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran gelap narkoba.
(Berry)

Dina Syafitri