Padang - Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial IS (30) yang diduga mencuri uang tunai Rp6 juta di sebuah warung milik warga. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengamankan rekaman CCTV di lokasi.
“Berdasarkan bukti permulaan berupa rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil diketahui, ” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Menurut Yasin, pencurian terjadi saat pemilik warung sedang tertidur di dalam warung. Situasi warung yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang yang disimpan korban.
Pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp6 juta yang berada di dekat tumpukan karung beras. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Usai mengantongi identitas pelaku, polisi bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap IS. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, agar meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan memadai guna mencegah tindak kriminal serupa.
(Berry)

Dina Syafitri