Sijunjung, Sumbar — Polda Sumatera Barat bersama Polres Sijunjung memperketat penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izindi wilayah Sumatera Barat. Dalam operasi penertiban yang digelar di Kabupaten Sijunjung, Senin (25/5/2026), tim gabungan memusnahkan dua kapal tambang ilegal yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas di aliran sungai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan melalui Kasubdit Tipidter AKBP Okta Rahmansyah mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut perintah pimpinan dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Polda Sumbar terus melakukan penertiban aktivitas PETI di sejumlah wilayah, khususnya di Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, ” ujar AKBP Okta Rahmansyah.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Polda Sumbar dan Polres Sijunjung menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Sijunjung.
Hasilnya, petugas menemukan dua unit kapal kayu berukuran besar yang digunakan sebagai sarana penambangan emas ilegal. Untuk mencegah kembali digunakan, kedua kapal tersebut langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
“Hingga malam hari, tim masih terus bergerak melakukan patroli dan penertiban di sejumlah titik rawan aktivitas tambang ilegal, ” katanya.
Selain menertibkan aktivitas PETI, Polda Sumbar juga sebelumnya mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Solok yang diduga digunakan untuk mendukung operasional tambang ilegal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang tanpa izin di wilayah hukumnya.
Menurutnya, penertiban difokuskan di kawasan Batu Gando sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan hingga kawasan Batang Ombilin dan Batang Palangki yang selama ini menjadi titik rawan aktivitas PETI.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan karena aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, ” tegas AKP Hendra Yose.
Ia menjelaskan, aktivitas tambang ilegal berpotensi menyebabkan pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, hingga risiko bencana akibat perubahan struktur alam di sekitar lokasi tambang.
Polda Sumbar bersama Polres Sijunjung juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga kelestarian lingkungan di Sumatera Barat.
“Penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga lingkungan dan ketertiban masyarakat, ” tutupnya.
(Berry)

Dina Syafitri