Pasaman Barat, Sumbar - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial AE (37), tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, setelah buron selama 15 bulan.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, usai polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku.
Kasatreskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak surat perintah penangkapan diterbitkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pasaman Barat.
“Tim Opsnal terus mengumpulkan informasi terkait keberadaan tersangka karena yang bersangkutan melarikan diri selama 15 bulan, ” ujar Iptu Agung.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat, Ipda Algino Ganaro, bersama tim setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di Dharmasraya. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/32/II/2025/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 17 Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak guna mempercepat penanganan hukum dan perlindungan korban.
(Berry)

Dina Syafitri