Polisi Sijunjung Tangkap Terduga Pengedar Sabu Berdasarkan Informasi Warga

    Polisi Sijunjung Tangkap Terduga Pengedar Sabu Berdasarkan Informasi Warga

    SIJUNJUNG — Polsek Sijunjung, Polres Sijunjung, menangkap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

    Pria yang diamankan berinisial HBY (38), warga Jorong Ganting, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Ia ditangkap di tepi Jalan Lintas Provinsi, depan Lapangan Sepak Bola Padang Layang, Jorong Ganting, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

    Kapolsek Sijunjung Iptu Murdani, S.H., memimpin langsung penangkapan tersebut bersama Kanit Reskrim Aiptu Ardion, S.H., dan personel Polsek Sijunjung.

    “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu untuk dijual di wilayah Sijunjung, ” kata Murdani.

    Polisi mengamankan HBY sesaat setelah ia turun dari mobil Mitsubishi L300 yang dikendarainya. Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas menghadirkan Ketua Pemuda Jorong Ganting sebagai saksi.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan timah rokok dan diletakkan di dalam bungkus kotak rokok Sampoerna, di bawah jok sebelah kanan mobil.

    Selain itu, polisi menyita satu unit telepon genggam Infinix Smart 20 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    HBY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

    Kapolsek Sijunjung menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengimbau warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

    “Informasi masyarakat yang cepat dan akurat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Sijunjung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    (Berry)

    polisi sijunjung tangkap pelaku pengedar sabu narkoba humas polres polda
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sumpur Kudus Bongkar Peredaran Sabu,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Sumbar Terima Audiensi KPID, Bahas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Turun ke Jalan Bagikan Masker Kepada Masyarakat Di Kota Lubuk Sikaping
    Doa Bersama HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Sumbar Perkuat Semangat Pengabdian
    Kapolsek Lima Kaum, Polres Tanahdatar Jadi Narasumber di UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Ingatkan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Junjung Adat Minangkabau
    Polres Padang Pariaman Dukung Peresmian Satgas SIGAP, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami