Pasaman Barat, Sumbar — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial RE (43) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat. Ironisnya, sepeda motor yang dicuri pelaku diketahui milik orang tuanya sendiri.
Pelaku diringkus petugas di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah sempat berupaya bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan penangkapaan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/104/V/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 10 Mei 2026.
“Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE milik orang tuanya bernama Asnam, ” ujar Iptu Agung Ngurah Santa Subrata.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban di Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir di teras rumah menggunakan kunci remote ganda yang sebelumnya diambil dari kamar adiknya pada April 2026.
Mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut sempat dikuasai pihak lain. Setelah ditelusuri, kendaraan diketahui telah digadaikan pelaku kepada seseorang di wilayah Batang Tian Pasaman Baru senilai Rp5 juta.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satreskrim bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumah temannya di Jorong Batang Tian.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat bersembunyi di area gelap sekitar rumah temannya untuk menghindari petugas, namun berhasil diringkus tanpa perlawanan, ” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Namun, kejadian sebelumnya tidak pernah dilaporkan pihak keluarga kepada kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku nekat mencuri sepeda motor lantaran sakit hati tidak diberi uang oleh orang tuanya. Uang hasil gadai kendaraan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream dengan nomor polisi BA 6691 SAE.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Berry)

Dina Syafitri