Lima Puluh Kota, Sumbar - Unit Reskrim Polsek Guguk menangkap seorang pria berinisial RZ (28), tersangka kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga bernama Martonis di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
RZ ditangkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di rumah temannya di kawasan Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki keberadaan tersangka yang dilaporkan dalam kasus penusukan tersebut.
Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal mengatakan, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/80/XII/2025/SEK GUGUK/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tanggal 7 Desember 2025.
“Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Guguk terkait keberadaan pelaku. Personel mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya di daerah Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh, ” ujar Hamrizal.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di depan Masjid Al-Amin, Jorong Guguak, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam peristiwa itu, RZ diduga menusuk korban menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan luka robek pada bagian perut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini, RZ ditahan di Rutan Polsek Guguk. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Hamrizal menegaskan, Polsek Guguk akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
(Berry)

Dina Syafitri