Oleh: Indra Gusnady
Setiap kali negara membutuhkan tambahan penerimaan, pikiran kita hampir selalu tertuju pada pajak. Basis diperluas, kepatuhan dikejar, objek baru dicari. Kenyataan ini tercermin jelas dalam postur APBN kita dari tahun ke tahun, di mana penerimaan perpajakan terus mendominasi hingga menyentuh kisaran 80 persen dari total pendapatan negara, .
Padahal, Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa: minyak, gas, batu bara, nikel, tembaga, emas, bauksit, timah, hutan, hingga kekayaan laut. Semua itu bukan sekadar komoditas dagang, melainkan kekayaan bangsa yang pengelolaannya telah diberi arah tegas oleh konstitusi.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya bukan apakah pajak masih diperlukan—pajak tentu tetap penting. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar dan mendesak adalah: mengapa kekayaan alam yang begitu masif belum ditempatkan sebagai pilar utama penerimaan negara?
Penguasaan Negara yang Nyata
Frasa "dikuasai negara" tidak semestinya berhenti pada kewenangan menerbitkan regulasi dan memberikan izin konsesi. Negara harus memiliki kendali nyata atas bagaimana sumber daya alam diekstraksi, diolah, dipasarkan, dan menghasilkan nilai ekonomi.
Negara tentu tidak harus mengerjakan semuanya sendiri. Tetapi pada sektor-sektor strategis, negara wajib hadir sebagai pemain utama, bukan sekadar wasit atau regulator. Melalui BUMN atau badan usaha negara yang diperkuat, negara dapat mengambil posisi dominan dalam pertambangan, energi, kehutanan, dan sektor SDA strategis lainnya.
Dengan kepemilikan dan kendali yang kuat, manfaat yang masuk ke kas negara tidak hanya sebatas pajak dan royalti. Negara juga berhak memperoleh keuntungan usaha, dividen, serta nilai tambah dari proses pengolahan. Inilah batas demarkasi yang tegas antara sekadar "mengatur kekayaan" dan "menguasai manfaat ekonominya".
Tentu saja, penguasaan oleh negara ini menuntut prasyarat mutlak: tata kelola kelembagaan yang transparan, berintegritas, dan bebas dari korupsi. Tanpa pengawasan publik yang ketat, kendali negara atas SDA dikhawatirkan hanya akan memindahkan pusaran oligarki dari tangan taipan swasta ke oknum birokrat. Oleh karena itu, profesionalisme dan meritokrasi di tubuh BUMN pengelola SDA adalah harga mati.
Swasta sebagai Mitra, Bukan Pengendali
Menjadikan negara sebagai pemain utama sama sekali bukan berarti menutup pintu bagi investasi swasta. Sebaliknya, swasta tetap krusial untuk injeksi modal, transfer teknologi, perluasan akses pasar, serta manajemen keahlian.
Namun, posisinya harus diletakkan secara proporsional: swasta adalah mitra strategis, bukan pengendali kekayaan nasional.
Kita juga tidak boleh lagi berlindung di balik alasan klasik bahwa Indonesia kekurangan tenaga ahli. Negeri ini memiliki ribuan insinyur, ahli geologi, perminyakan, kehutanan, hingga teknokrat keuangan dengan kompetensi kelas dunia. Jika keahlian atau teknologi spesifik belum tersedia, kerja sama global adalah hal yang lumrah.
Namun, kerja sama itu harus berorientasi pada penguatan kapasitas nasional, bukan penyerahan kedaulatan ekonomi. Modal boleh berkolaborasi, teknologi boleh diadopsi, tetapi kemudi penguasaan kekayaan strategis bangsa harus tetap berada teguh di tangan negara.
Ironi Ketimpangan di Balik Kekayaan
Apa yang berulang kali disoroti oleh Presiden Prabowo Subianto adalah sebuah kenyataan pahit yang tak terbantahkan: kekayaan bangsa kita saat ini lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak. Jika kita mencermati daftar 10 orang terkaya di Indonesia hari ini, mayoritas dari mereka menumpuk pundi-pundi kekayaannya dari sektor ekstraktif, mulai dari batu bara, perkebunan, hingga nikel.
Ini adalah sebuah ironi yang mengoyak rasa keadilan. Di satu sisi, rahim bumi pertiwi melahirkan triliuner-triliuner berkelas dunia. Namun di sisi lain, masyarakat umum secara luas tidak menikmati kekayaan tersebut secara sepadan. Alih-alih merasakan tetesan kesejahteraan (trickle-down effect), rakyat masih harus berjuang keras sekadar untuk mendapatkan hak-hak fundamentalnya.
Kekayaan alam tidak boleh sekadar mempertebal margin keuntungan korporasi, sementara negara terus bersusah payah memungut pajak dari kelas menengah yang terhimpit, hanya untuk membiayai operasional dan pembangunan.
Dari Komoditas Menjadi Mesin Pembangunan
Cara pandang bahwa SDA hanyalah barang mentah yang cukup digali lalu dijual harus segera dikubur. Kebijakan hilirisasi tidak boleh hanya berhenti sebagai jargon atau sekadar mengolah barang setengah jadi untuk kembali diekspor.
Nikel tidak boleh berhenti sebagai bahan mentah. Tembaga harus memicu kebangkitan industri manufaktur lanjutan di dalam negeri. Gas harus memperkuat ketahanan energi, dan batu bara harus diekstraksi dengan memberikan nilai tambah maksimal. Prinsipnya sederhana namun fundamental: jangan hanya menjual kekayaan; ciptakan ekosistem nilai sebesar-besarnya di dalam negeri.
Ketika negara memegang kendali atas rantai nilai ini, limpahan kekayaan itu dapat langsung terkonversi menjadi penguatan pelayanan dasar. Hasil pengelolaan SDA harus mewujud dalam pendidikan yang berkualitas, layanan kesehatan yang mumpuni dan terjangkau, infrastruktur yang inklusif, serta perlindungan sosial yang solid.
Rakyat tidak perlu menerima pembagian kekayaan alam dalam bentuk uang tunai. Mereka berhak menikmatinya melalui layanan publik yang membuat kehidupan mereka lebih bermartabat. Dampak ikutannya pun luar biasa: ketika biaya pendidikan dan kesehatan tidak lagi membebani keluarga, daya beli masyarakat menguat, pasar domestik tumbuh, dan ekonomi nasional menjadi lebih tangguh.
Kekayaan Hari Ini untuk Generasi Esok
|
Baca juga:
Sepucuk Surat dan Batu Nisan Meritokrasi
|
Eksploitasi SDA tidak boleh bertindak layaknya perayaan sesaat yang hanya membiayai kebutuhan hari ini. Minyak bumi akan habis, gas terbatas, mineral tidak terbarukan, dan ekosistem akan hancur jika dieksploitasi membabi buta.
Oleh karena itu, sebagian besar hasil SDA harus ditransformasikan menjadi bentuk kekayaan yang lebih abadi: riset, teknologi, kualitas sumber daya manusia, dan industri. Negara juga harus secara serius mengelola dana abadi lintas generasi (Sovereign Wealth Fund) yang benar-benar mengakumulasi kapital dari surplus pengelolaan SDA. Dengan demikian, kita tidak mewariskan bumi yang berlubang, melainkan modal yang terus berputar untuk kesejahteraan anak cucu kita kelak.
Kembali pada Khitah Konstitusi dan Saatnya Bertindak
Indonesia tidak pernah kekurangan kekayaan, kita juga tidak kekurangan manusia hebat untuk mengelolanya. Untuk mewujudkan lompatan besar ini, prasyarat utamanya adalah keberanian politik tingkat tinggi.
Kita membutuhkan keberanian untuk memutarbalikkan paradigma, merombak aturan-aturan yang timpang, serta mengambil tindakan nyata melalui kebijakan yang mengoreksi kesalahan tata kelola masa lalu. Bukankah gagasan ini sangat sejalan dengan resonansi pemikiran Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam bukunya, Paradoks Indonesia? Beliau berulang kali mengingatkan tentang ironi tragis sebuah negara kaya raya yang kekayaannya justru mengalir ke luar atau hanya dinikmati segelintir elite.
Jika kita sepakat dengan diagnosis tersebut, maka sekaranglah saat yang paling tepat untuk mengeksekusinya. Negara jangan hanya nyaman menjadi pemungut pajak dari rakyatnya, melainkan harus kembali menjadi pengelola sejati atas kekayaan yang dimiliki rakyatnya.
Kekayaan alam harus kembali menjadi mesin utama penerimaan negara—agar kekayaan bangsa ini benar-benar menjelma menjadi kemakmuran rakyat, dan menjadi modal utama mewujudkan cita-cita besar Indonesia.

Dina Syafitri