Pasaman, Sumbar — Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukum Polres Pasaman terus dilakukan secara konsisten. Dalam satu tahun terakhir, Polres Pasaman berhasil mengungkap sejumlah kasus tambang emas ilegal dengan mengamankan sedikitnya tiga unit alat berat jenis excavator, tiga unit dompeng, serta 27 tersangka dari berbagai lokasi tambang ilegal di Kecamatan Rao dan Kecamatan Dua Koto.
Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pemberantasan PETI menjadi komitmen serius jajaran Polres Pasaman karena aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan tindak pidana lainnya.
“Polres Pasaman tetap konsisten melakukan penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal. Kami bekerja berdasarkan hukum dan fakta di lapangan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan masyarakat, ” ujar AKBP M. Agus Hidayat dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Salah satu pengungkapan terbaru dilakukan Satreskrim Polres Pasaman bersama personel Polsek Rao pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat excavator di kawasan aliran sungai tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial "HF" beserta sejumlah barang bukti terkait aktivitas tambang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan kembali menangkap operator excavator berinisial "BA" pada Rabu (15/4/2026) di wilayah Jorong V Curanting, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan.
Dalam penyidikan, polisi juga mengungkap adanya beberapa pihak yang diduga terlibat sebagai pemodal kegiatan PETI tersebut. Selain itu, kepolisian turut menelusuri aliran dana yang di isukan sebagai uang keamanan atau “payung” terhadap aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Pasaman menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Saat ini perkara tersebut telah memasuki Tahap I dan berkas perkara sudah dikirim ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut tanpa ada halangan dari pihak manapun.

AKBP Agus Hidayat juga menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan dan opini di media sosial yang dinilai menyudutkan institusi Polri pasca pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, opini tersebut tidak mencerminkan fakta upaya penegakan hukum yang telah dilakukan kepolisian dalam memberantas PETI di Pasaman.
“Polri tidak pernah melindungi aktivitas tambang ilegal. Justru kami menjadi pihak yang konsisten melakukan penindakan, mulai dari penangkapan pelaku, penyitaan alat berat, hingga pemusnahan sarana tambang ilegal di lokasi, ” tegasnya.
Selain tindakan represif, Polres Pasaman juga aktif melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait dampak hukum dan kerusakan lingkungan akibat PETI.
Dalam sejumlah operasi sebelumnya, aparat kepolisian bahkan melakukan pembakaran box penyaring emas di lokasi tambang ilegal sebagai bentuk penegakan hukum tegas agar aktivitas serupa tidak kembali beroperasi.
Kapolres berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan tetap mendukung upaya aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberantas praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Pasaman.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Pasaman serius dan tidak berhenti dalam memberantas PETI. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang ilegal, ” pungkasnya.
(Berry)

Dina Syafitri