Agam, Sumbar – Polres Agam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Aiptu Hadi Dasmana, S.H., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap tiga orang pelaku, seorang diantaranya adalah bandar sabu yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Ketiga pelaku diamankan dalam sebuah penggerebekan di sebuah pondok kawasan Padang Lansano Mudiak, Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.49 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan intensif di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial SW (22), DM (32). dan RD (24) yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan enam paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp496 ribu, dan seperangkat alat hisap sabu (Bong cantik).

Kapolres Agam AKBP Muari diruang kerjanya menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Agam dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Benar, anggota Satresnarkoba Polres Agam telah berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka, " ujar Kapolres Agam. (29/5/2026)
Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi menjadi faktor penting dalam mendukung upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami berharap dengan ditangkapnya para pelaku ini dapat mengurangi keresahan warga serta menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih terlibat dalam aktivitas serupa, " tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Agam IPTU Irfan Leo Dinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan para pelaku, " ujar IPTU Irfan Leo Dinata.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Agam memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Agam.
(Berry)

Dina Syafitri