SIJUNJUNG, Sumbar — Unit Reskrim Polsek IV Nagari mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di sebuah warung di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Senin (31/8/2026) sore.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial DA alias Riko alias Koci (39) dan F (27). Keduanya diamankan sekitar pukul 16.50 WIB setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang dicurigai sebagai penyalahgunaan dan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi, satu plastik bening berisi ganja, satu pak kertas sigaret, dua unit telepon genggam, satu korek api gas, serta uang tunai Rp50 ribu.
Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Ansari, SH, MH menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat dan memperkuat upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari perang terhadap narkoba, ” ujar Kapolsek IV Nagari.
Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar pukul 16.00 WIB ketika Unit Reskrim Polsek IV Nagari menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas konsumsi dan transaksi ganja di sebuah warung di kawasan Jorong Kapalo Koto.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Polisi kemudian menemukan dua pria yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga tengah melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Petugas selanjutnya mengamankan keduanya beserta barang bukti dan membawa mereka ke Mako Polsek IV Nagari untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika, khususnya di Kecamatan Kupitan dan wilayah Kabupaten Sijunjung secara umum.
Terhadap para terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Polres Sijunjung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(Berry)

Dina Syafitri