Padang, Sumbar — Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian di Rumah Makan Pondok Ikan Bakar Khatib Cabang Tepi Laut, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang pelaku berinisial TS berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pemilik rumah makan yang kehilangan sejumlah hasil laut berupa ikan dan udang dengan total kerugian sekitar Rp2 juta.
“Mendapat laporan dari korban, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke area rumah makan dan mengambil hasil laut dari dalam box pendingin, ” ujar Kompol Muhammad Yasin, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Padang. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan TS untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mengendap masuk ke lokasi rumah makan pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Setelah memastikan situasi sepi, pelaku membuka box pendingin dan membawa kabur sejumlah bahan makanan laut milik korban.
Kompol Muhammad Yasin menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lain di wilayah hukum Polresta Padang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga mendalami kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain, ” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Padang turut mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan lingkungan, termasuk memanfaatkan kamera pengawas CCTV guna membantu pencegahan dan pengungkapan tindak kriminalitas.
(Berry)

Dina Syafitri