Pasaman Barat, Sumbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah masuk dalam target operasi kepolisian terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima banyak laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan warga.
“Pelaku merupakan target operasi petugas. Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku, ” kata Iptu Andhika, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, Pelaku SY dikenal licin dan beberapa kali berhasil lolos dari kejaran aparat. Saat tim Opsnal yang dipimpin Kasatresnarkoba melakukan penyergapan, pelaku sempat melarikan diri ke area kebun kelapa sawit milik warga.
“Pelaku sempat kabur, melakukan perlawanan, dan membuang barang bukti di sekitar lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan, ” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan 26 paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna pink dan disimpan di dalam dompet pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket kecil sabu-sabu dan 10 paket kecil ganja kering yang dikemas menggunakan plastik klip bening.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat isap sabu atau bong, kaca pirek, plastik klip kosong, tas, serta uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi juga telah mengantongi identitas dua pemasok narkoba yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Rencananya sabu-sabu dan ganja itu akan diedarkan di wilayah Jorong Sidomulyo dan seputaran Kecamatan Kinali, ” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, ” tutup Iptu Andhika.
(Berry)

Dina Syafitri