Menteri ATR/BPN dan Mendagri Sepakati Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari

    Menteri ATR/BPN dan Mendagri Sepakati Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari
    Menteri ATR/BPN dan Mendagri Sepakati Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses pelayanan pertanahan melalui penetapan batas waktu verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.

    Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (10/8).

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses Peralihan Hak atau balik nama tanah.

    Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB ditetapkan maksimal tiga hari dengan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak dilakukan verifikasi, proses tersebut dinyatakan telah disetujui.

    “Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif, ” ujar Nusron.

    Percepatan verifikasi BPHTB tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Peralihan Hak yang ditargetkan Kementerian ATR/BPN dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

    Dalam skema tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB dibatasi tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan selesai maksimal dua hari, sedangkan proses berkas permohonan di Kementerian ATR/BPN diselesaikan paling lama lima hari.

    Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak atau balik nama ditargetkan dapat selesai dalam waktu maksimal 10 hari.

    “Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, ” kata Nusron.

    Kementerian ATR/BPN juga akan mulai menerapkan layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari di 17 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026. Pelaksanaan tersebut menjadi tahap awal dari rencana perluasan layanan ke lebih banyak kabupaten dan kota.

    Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, layanan tersebut direncanakan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. Dengan demikian, apabila berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari dapat diterapkan di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026.

    Kementerian ATR/BPN menargetkan cakupan layanan tersebut terus diperluas hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut ditargetkan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

    Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen Kemendagri untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pelayanan pertanahan di daerah.

    Menurut Tito, SEB tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah dan jajaran Kementerian ATR/BPN di tingkat kabupaten dan kota untuk memperkuat koordinasi, melakukan integrasi data, serta mempercepat proses verifikasi dan validasi BPHTB.

    “Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB, ” ujar Tito.

    Selain mempercepat pelayanan kepada masyarakat, Tito menilai optimalisasi pembayaran BPHTB juga memiliki dampak terhadap penerimaan daerah karena BPHTB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

    Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, kementerian/lembaga terkait, dan pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia.

    Kebijakan percepatan verifikasi BPHTB ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memangkas tahapan pelayanan pertanahan yang selama ini dinilai membutuhkan waktu panjang. Melalui koordinasi pusat dan daerah serta integrasi data, pemerintah menargetkan pelayanan Peralihan Hak yang lebih cepat, pasti, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

    bphtb verifikasi bphtb balik nama tanah peralihan hak kementerian atr/bpn nusron wahid tito karnavian kemendagri layanan pertanahan digitalisasi pertanahan pelayanan publik atr bpn 2026 reforma agraria
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    60 Pramuka Tanah Datar Siap Mengukir Prestasi...

    Artikel Berikutnya

    Satreskrim Polres Pasaman Barat Ungkap Pencurian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Turun ke Jalan Bagikan Masker Kepada Masyarakat Di Kota Lubuk Sikaping
    Doa Bersama HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Sumbar Perkuat Semangat Pengabdian
    Kapolsek Lima Kaum, Polres Tanahdatar Jadi Narasumber di UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Ingatkan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Junjung Adat Minangkabau
    Polres Padang Pariaman Dukung Peresmian Satgas SIGAP, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami