ATR/BPN Ubah Sistem Organisasi, 10 Kantah Terapkan Pola Berbasis Wilayah

    ATR/BPN Ubah Sistem Organisasi, 10 Kantah Terapkan Pola Berbasis Wilayah
    ATR/BPN Terapkan Organisasi Berbasis Wilayah di 10 Kantah

    JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan transformasi organisasi dengan mengubah pola kerja Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah. Penerapan sistem baru ini mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 untuk mempercepat pelayanan sekaligus memperkuat penanganan persoalan pertanahan di daerah.

    Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun organisasi yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pendekatan berbasis wilayah, setiap Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab yang lebih utuh terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah kerja tertentu.

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, perubahan organisasi tersebut mengubah pola kerja yang sebelumnya terbagi berdasarkan sektor atau bidang layanan menjadi berdasarkan wilayah kecamatan.

    “Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya, ” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.

    Menurut Nusron, perubahan struktur tersebut tidak sekadar berkaitan dengan tata organisasi, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan, ” katanya.

    Dengan sistem organisasi berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai karakteristik, kondisi, serta berbagai persoalan pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

    Pendekatan tersebut memungkinkan penanganan persoalan dilakukan secara lebih terintegrasi karena jajaran Kantah tidak hanya berfokus pada satu jenis layanan, tetapi memahami berbagai aspek pertanahan dalam suatu wilayah.

    Pada tahap awal, penerapan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) berbasis wilayah dilakukan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

    Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan transformasi organisasi tersebut memiliki dasar regulasi yang jelas. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

    Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

    Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan, pembagian tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.

    Dalu Agung Darmawan menegaskan, penerapan organisasi berbasis wilayah diharapkan membuat Kantah mampu bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat.

    “Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah, ” kata Dalu.

    Transformasi organisasi ini sekaligus menjadi bagian dari agenda peningkatan kualitas pelayanan publik Kementerian ATR/BPN. Dengan pola kerja yang lebih terintegrasi dan berorientasi wilayah, masyarakat diharapkan memperoleh pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, responsif, dan memberikan kepastian.

    atr/bpn kementerian atr/bpn organisasi berbasis wilayah kantor pertanahan 10 kantah transformasi atr/bpn pelayanan pertanahan nusron wahid dalu agung darmawan sotk kantah pelayanan pertanahan cepat reformasi organisasi bpn
    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    AmeliaRiski_JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    60 Pramuka Tanah Datar Siap Mengukir Prestasi...

    Artikel Berikutnya

    ATR/BPN Gunakan Feedback Kompetensi untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Turun ke Jalan Bagikan Masker Kepada Masyarakat Di Kota Lubuk Sikaping
    Doa Bersama HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Sumbar Perkuat Semangat Pengabdian
    Kapolsek Lima Kaum, Polres Tanahdatar Jadi Narasumber di UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Ingatkan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Junjung Adat Minangkabau
    Polres Padang Pariaman Dukung Peresmian Satgas SIGAP, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami