Padang - Upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi berhasil digagalkan oleh Tim Khusus (Timsus) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Aparat menyita puluhan ekor burung endemik dari sebuah mobil truk yang baru keluar dari Pelabuhan Bungus, Kota Padang, pada Jumat (7/8/2026) petang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penindakan ini berkat kesigapan personel di lapangan usai menerima informasi akurat terkait pengiriman satwa ilegal dari Kepulauan Mentawai.
"Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Timsus kami mendapati informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk colt diesel kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE, " ujar Kombes Pol Andry Kurniawan, Sabtu (8/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyetopan terhadap kendaraan truk bermuatan tersebut saat melintas di Jalan Padang - Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, sekitar pukul 18.30 WIB.
Di dalam mobil tersebut, polisi mengamankan dua orang awak masing-masing berinisial M (34) sebagai sopir dan JA (25) sebagai kernet, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dalam penggeledahan yang disaksikan tim BKSDA, petugas mendapati tumpukan kardus dan keranjang plastik berisi satwa tanpa dokumen sah, dengan rincian:
• 25 ekor burung beo mentawai (dalam keadaan hidup)
• 3 ekor burung kacer (dalam keadaan hidup)
• 1 ekor burung murai batu (dalam keadaan hidup)
Seluruh barang bukti bersama kendaraan truk serta kedua orang terduga pelaku langsung diamankan ke Mapolda Sumbar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan terhadap konservasi alam dan satwa liar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah kita, " tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Akibat perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda kategori VII.(*)

Dina Syafitri