Padang, Sumbar— Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat memperketat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak bersubsidi dengan membongkar dugaan praktik penimbunan solar subsidi di wilayah Kabupaten Solok.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak gabungan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto.
Dalam sidak itu, tim gabungan menemukan sebuah gudang yang diduga dijadikan lokasi penampungan solar subsidi sebelum diedarkan kembali secara ilegal dengan harga non subsidi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan sumber daya alam yang dinilai merugikan negara serta masyarakat.
“Kami bersama instansi terkait berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penimbunan BBM subsidi dan aktivitas ilegal lainnya yang berdampak terhadap masyarakat, ” tegas pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar saat kegiatan berlangsung.
Selain melakukan pengecekan lokasi gudang, petugas juga memeriksa dokumen distribusi BBM serta mendalami dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik penimbunan tersebut.
Menurut Ditreskrimsus, praktik penimbunan solar subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu tata niaga distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha yang berhak menerima.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menegaskan pengawasan distribusi energi bersubsidi harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat memicu kelangkaan BBM di lapangan.
“Solar subsidi merupakan hak masyarakat dan sektor tertentu yang telah diatur pemerintah. Karena itu distribusinya harus dijaga agar tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi, ” ujar Helmi.
Polda Sumbar menilai praktik penimbunan BBM subsidi di sejumlah daerah diduga dilakukan secara terorganisir, mulai dari pelangsiran di SPBU hingga penyimpanan di gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Sumbar masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi tersebut.
Polda Sumbar memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat dan upaya menjaga stabilitas distribusi energi di Sumatera Barat. (Berry)

Dina Syafitri