Pariaman, Sumbar - Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial A alias Ad, RJ alias M, dan AR alias N. Mereka diamankan saat penggerebekan pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Pariaman menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas bersama tim Opsnal Mata Elang.
“Setelah memastikan para pelaku berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya berada di ruang tengah rumah, ” kata Iptu Darmawan Abbas.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu di saku depan kiri pelaku A. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, tiga unit telepon genggam, pipet yang telah diruncingkan, uang tunai Rp72 ribu, satu mancis warna biru, serta dua unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi awal yang disaksikan Ketua RT dan tokoh pemuda setempat, pelaku A mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial Yogi yang kini masuk daftar pencarian orang.
Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan dengan mentransfer uang sebesar Rp395 ribu melalui aplikasi Dana. Setelah pembayaran, sabu diambil di kawasan Jembatan Balai Naras yang sebelumnya diletakkan di dalam bungkus rokok.
Polisi juga telah melakukan pelacakan terhadap nomor telepon milik DPO Yogi, namun nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.
Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, ” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.
(Berry)

Dina Syafitri