Beraksi di Toko Serba Rp35.000, Tiga Pencuri Lintas Provinsi Asal Medan Diringkus Polresta Padang

    Beraksi di Toko Serba Rp35.000, Tiga Pencuri Lintas Provinsi Asal Medan Diringkus Polresta Padang

    Padang  - - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan tiga orang pelaku pencurian lintas provinsi yang beraksi di sejumlah toko di Kota Padang. Ketiga pelaku yang terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan tersebut ditangkap setelah sempat diamankan oleh warga di tempat kejadian perkara (TKP).

    Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kanit VI Satreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

    "Ketiga pelaku merupakan komplotan yang baru datang dari Medan, Sumatera Utara, dan sengaja melancarkan aksi pencurian di Kota Padang, " ujar Kompol M. Yasin dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

    Adapun identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial RKH (47), seorang wiraswasta asal Deli Serdang, serta dua orang ibu rumah tangga (IRT) masing-masing berinisial NE (42) dan SWH (49) asal Kota Medan.

    Pengungkapan kasus ini berermula dari laporan masyarakat terkait penangkapan tiga terduga pelaku pencurian di tiga lokasi toko serba Rp35.000 yang berbeda, yaitu di kawasan Bandar Buat, Simpang Tinju, dan Toko Raja Serba 35.000 di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

    Menerima informasi tersebut, Tim I Klewang Satreskrim Polresta Padang langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan para pelaku yang telah diserahkan oleh warga. Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa barang-barang hasil curian masih disimpan di dalam mobil rental yang mereka bawa.

    Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 6 helai celana jeans merek F-One, 2 buah mikrofon, 2 buah pisau dapur, 1 buah hair dryer, 1 buah solder, 1 buah speaker portabel, serta 2 buah kipas angin portabel.

    Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti dan satu unit mobil rental telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    serba 35.000 pencurian lintas serba 35.000 pencurian lintas
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sumbar Rotasi Pejabat Utama dan Delapan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumbar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemkab Solok Launching SPKPD, Kinerja Pembangunan Kini Dipantau Lebih Terukur
    Solok Go International Buka Jalan ke China-Taiwan, Wali Kota Solok Lepas Tiga Mahasiswa
    Bukittinggi Ulurkan Tangan untuk NTT: Donasi dan BKK Siap Bantu Korban Gempa
    BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN, Kasus Cath Lab Tembus 138 Ribu
    BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun Segera Cair, Tekan Cashflow Gap JKN

    Ikuti Kami