Polresta Padang Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Suami Dilaporkan Paksa Istri Layani Pria Lain

    Polresta Padang Usut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Suami Dilaporkan Paksa Istri Layani Pria Lain

    PADANG - Dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga mencuat di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial OA (26) melaporkan suaminya sendiri, Z (36)ke Polresta Padang setelah mengaku mengalami dugaan pemaksaan hubungan seksual dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

    Berdasarkan pengakuan korban, tindakan serupa tidak hanya terjadi satu kali. Korban menyebut dugaan pemaksaan itu telah berulang sekitar lima kali hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

    Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 30 Juli 2026

    Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik tersebut.

    "Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi, " kata Yasin, Sabtu (1/8/2026).

    Dalam laporan itu disebutkan bahwa terlapor kemudian diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.

    "Korban disebut telah menolak permintaan itu, namun menurut laporan, penolakan tersebut tidak diindahkan sehingga korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki tersebut, " katanya.

    Kepada polisi, korban juga menyampaikan bahwa dugaan peristiwa serupa bukan kali pertama dialaminya. Dalam laporannya, korban mengaku tindakan tersebut telah terjadi kurang lebih lima kali.

    Merasa tidak menerima perlakuan yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polresta Padang untuk membuat laporan polisi agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    "Polresta Padang saat ini menangani perkara tersebut sesuai laporan yang telah diterima untuk proses hukum lebih lanjut, " pungkas Yasin. (*)

    seksual kekerasan
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Koto Tinggi Dampingi Kapolsek...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Padang Amankan 18 Sepeda Motor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Turun ke Jalan Bagikan Masker Kepada Masyarakat Di Kota Lubuk Sikaping
    Doa Bersama HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Sumbar Perkuat Semangat Pengabdian
    Kapolsek Lima Kaum, Polres Tanahdatar Jadi Narasumber di UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Ingatkan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Junjung Adat Minangkabau
    Polres Padang Pariaman Dukung Peresmian Satgas SIGAP, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami