Pariaman, Sumbar — Polres Pariaman mengungkap sejumlah kasus tindak pidana sepanjang Agustus 2026, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pariaman, Senin (31/8/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., didampingi Wakapolres Pariaman dan Kasat Reskrim Polres Pariaman serta dihadiri sejumlah awak media.
Kapolres mengatakan, dari tujuh tersangka yang diamankan, dua orang terkait perkara curat dan curas. Sementara lima tersangka lainnya diproses dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur, ” kata Agung.
Menurut dia, pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pariaman dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, ” ujarnya.
Agung menegaskan, Polres Pariaman akan terus meningkatkan langkah preventif dan penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bekerja secara maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat, ” tegasnya.
Selain menyampaikan hasil pengungkapan perkara, konferensi pers tersebut juga menjadi bentuk transparansi Polres Pariaman kepada publik melalui media massa.
Polres Pariaman mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
(Berry)

Dina Syafitri