Polres 50 Kota Amankan DPO Kasus Narkotika, Sabu 1,48 Gram Disita

    Polres 50 Kota Amankan DPO Kasus Narkotika, Sabu 1,48 Gram Disita

    Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial D (47), Dengan Alamat di Jr. Talang Nagari Talang Maur kec. Mungka , yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

    Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di halaman depan sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.

    Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Anding. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat.

    Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan D yang diduga sedang menunggu calon pembeli narkotika. Saat diamankan di halaman sebuah rumah, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di sekitar tempat tersangka berdiri. Paket tersebut sebelumnya diduga berada dalam genggaman tersangka dan kemudian terjatuh ke tanah.

    Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah. Di salah satu kamar, tepatnya di bawah lipatan kain, ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dari keseluruhan penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1, 48 gram.

    Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, dua unit telepon seluler merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput narkotika.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Sabu tersebut diduga akan dijual kembali kepada masyarakat setempat.

    Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota.

    “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, ” ujar AKP Riki.

    Dari hasil pengembangan, tersangka D juga diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan perkara narkotika sebelumnya, termasuk perkara yang melibatkan N (istrinya) pada tahun 2025 serta M (anak tirinya) yang diamankan pada 21 Juli 2026.

    Proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta masyarakat setempat. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dengan pengungkapan ini, Polres 50 Kota kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.

    #50kota #dpo #sabu #narkotika
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Jadi ke-78, Polwan Polda Sumbar...

    Artikel Berikutnya

    Polda Sumbar Gelar Rakernis Fungsi Pengawasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Turun ke Jalan Bagikan Masker Kepada Masyarakat Di Kota Lubuk Sikaping
    Doa Bersama HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Sumbar Perkuat Semangat Pengabdian
    Kapolsek Lima Kaum, Polres Tanahdatar Jadi Narasumber di UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Ingatkan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Junjung Adat Minangkabau
    Polres Padang Pariaman Dukung Peresmian Satgas SIGAP, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami