Agam, Sumbar — Satresnarkoba Polresta Bukittinggi menangkap seorang pria berinisial MAR (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Pelaku yang merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Nagari Lambah, Kecamatan Ampek Angkek, ditangkap pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Bukittinggi AKP M Arvi mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat pelaku di pinggir jalan kawasan Jorong Lundang, Nagari Panampuang.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam saku jaket pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan.
Dari hasil penggeledahan di pekarangan belakang rumah, polisi menemukan sejumlah tanaman ganja yang ditanam menggunakan potongan jerigen, ember bekas cat, dan sebagian ditanam langsung di tanah.
“Di belakang rumah tersangka ditemukan beberapa batang tanaman ganja beserta bibit ganja yang sudah mulai tumbuh. Tersangka mengakui tanaman tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian digunakan bersama rekan-rekannya, ” kata AKP M Arvi.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu paket ganja kering berbungkus kertas putih, dua batang tanaman ganja dewasa dalam pot jerigen dan ember bekas cat, satu batang pohon ganja yang ditanam di tanah pekarangan, serta delapan batang bibit ganja.
AKP M Arvi menegaskan Polresta Bukittinggi tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Berry)

Dina Syafitri