Buron Kasus Penusukan di Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi, Korban Sempat Alami Luka Berat

    Buron Kasus Penusukan di Lima Puluh Kota Ditangkap Polisi, Korban Sempat Alami Luka Berat

     Lima Puluh Kota, Sumbar — Unit Reskrim Polsek Guguk berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat yang sempat buron usai melakukan penusukan terhadap seorang warga di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

    Pelaku berinisial RZ (28), warga Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh.

    Kapolsek Guguk IPTU Hamrizal, SH, MH mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/80/XII/2025/SEK GUGUK/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 7 Desember 2025 terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi di depan Masjid Al-Amin, Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak.

    “Pelaku berhasil diamankan setelah anggota memperoleh informasi terkait keberadaannya di rumah seorang temannya di wilayah Kubu Gadang Tapak Rajo, Kota Payakumbuh, ” kata IPTU Hamrizal, Selasa.

    Kasus tersebut bermula pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga menusuk korban bernama Martonis alias Anton menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan luka robek serius pada bagian perut korban.

    Mendapat informasi keberadaan tersangka, tim Unit Reskrim Polsek Guguk yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim BRIPKA Egi Saputra segera bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Rutan Polsek Guguk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut dan melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan berat.

    Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Guguk.

    (Berry)

    buronan kasus limapuluhkota ditangkap polisi korban lukaberat humas humaspoldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Bukittinggi Tangkap Seorang Pria...

    Artikel Berikutnya

    Besok Siang Gebyar Bank Nagari Dimulai di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Razia Miras, Satreskrim Polres Solok Kota Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol
    Peduli Kesehatan Masyarakat, Kapolres Pasaman Bersama Forkopimda Turun ke Jalan Bagikan Masker Kepada Masyarakat Di Kota Lubuk Sikaping
    Doa Bersama HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Sumbar Perkuat Semangat Pengabdian
    Kapolsek Lima Kaum, Polres Tanahdatar Jadi Narasumber di UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Ingatkan Mahasiswa Jauhi Narkoba dan Junjung Adat Minangkabau
    Polres Padang Pariaman Dukung Peresmian Satgas SIGAP, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Ikuti Kami