377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT ke-81 RI

    377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT ke-81 RI
    377 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Terima Remisi HUT ke-81 RI

    BUKITTINGGI — Sebanyak 377 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia Tahun 2026.

    Pemberian remisi merupakan salah satu sarana dalam sistem pemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan Press Release Lapas Kelas IIA Bukittinggi tertanggal 17 Agustus 2026, remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan, disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian terhadap perilaku dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.

    Selain Remisi Umum I (RU I), terdapat empat warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

    “Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri, ” ujar Nanang.

    Pemberian remisi tersebut berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.

    Momentum pemberian remisi HUT ke-81 RI ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan kontribusi positif.(**)

    bukittinggi agam sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    60 Pramuka Tanah Datar Siap Mengukir Prestasi...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Reskrim Polres Sijunjung Tegas Berantas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemkab Solok Launching SPKPD, Kinerja Pembangunan Kini Dipantau Lebih Terukur
    Solok Go International Buka Jalan ke China-Taiwan, Wali Kota Solok Lepas Tiga Mahasiswa
    Bukittinggi Ulurkan Tangan untuk NTT: Donasi dan BKK Siap Bantu Korban Gempa
    BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN, Kasus Cath Lab Tembus 138 Ribu
    BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun Segera Cair, Tekan Cashflow Gap JKN

    Ikuti Kami