Padang, Sumbar — Maraknya aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat dinilai menjadi ancaman serius terhadap penegakan hukum, stabilitas sosial, dan wibawa pemerintah di daerah. Pemerintah daerah diminta tidak lamban dalam menjalankan percepatan legalisasi tambang rakyat yang telah dibuka pemerintah pusat melalui regulasi terbaru.
Pernyataan itu disampaikan Mevrizal dalam diskusi publik terkait persoalan tambang ilegal di Sumbar, Minggu (24/5/2026). Ia menilai kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 seharusnya menjadi solusi percepatan legalisasi tambang rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat.
Namun di lapangan, kata dia, implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal sehingga aktivitas tambang ilegal terus berkembang.
“IPR sudah menjadi solusi jalan tengah yang diterbitkan pemerintah pusat melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Tetapi di lapangan justru terkesan berjalan lambat. Ini membuat masyarakat bingung dan praktik tambang ilegal terus tumbuh, ” kata Mevrizal.
Ia menilai lambannya proses legalisasi berpotensi memicu ketidakpastian hukum, konflik sosial, hingga munculnya praktik mafia tambang akibat lemahnya pengawasan dan birokrasi yang berbelit.
Menurutnya, upaya legalisasi tambang rakyat melalui koperasi juga belum mendapat dukungan serius dari pemerintah daerah. Padahal sejumlah koperasi telah memiliki badan hukum namun masih kesulitan melanjutkan proses administrasi menuju izin operasional.
“Banyak koperasi sudah memiliki badan hukum, tetapi proses menuju dokumen teknis dan perizinan berjalan lambat. Supporting system dan sosialisasi juga masih sangat lemah, ” ujarnya.
Mevrizal mengatakan persoalan lintas sektoral, rumitnya pengurusan izin, hingga ketidakjelasan titik koordinat tambang menjadi hambatan utama bagi masyarakat yang ingin masuk ke jalur legal.
“Pengurusan izin berbelit, koordinasi lintas sektoral rumit, dan banyak masyarakat akhirnya kehilangan arah karena tidak ada kepastian, ” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi karena aktivitas tambang ilegal justru berkembang lebih cepat dibanding proses legalisasi yang telah disiapkan negara.
Karena itu, Mevrizal meminta pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah lebih serius menjalankan agenda percepatan legalisasi tambang rakyat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak mempermalukan Presiden di hadapan masyarakat akibat lemahnya implementasi kebijakan di daerah.
“Presiden sudah berbicara soal keadilan sosial dan keadilan hukum. Maka pemerintah daerah harus menjalankan itu secara serius dan konsisten, ” tegasnya.
Menurut Mevrizal, persoalan tambang ilegal tidak cukup diselesaikan hanya melalui penindakan hukum. Negara juga harus hadir memberikan kepastian hukum, pembinaan, dan pengawasan melalui percepatan jalur legal bagi masyarakat tambang.
Ia meminta pemerintah pusat memberikan instruksi tegas kepada kementerian terkait dan pemerintah daerah agar percepatan legalisasi tambang rakyat berjalan dengan target yang jelas dan terukur.
“Kalau dalam batas waktu tertentu pejabat yang berwenang gagal menjalankan percepatan legalisasi dan pengendalian tambang ilegal, harus ada evaluasi tegas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tambang dan permainan hukum di belakangnya, ” tutup Mevrizal.
(Berry)

Dina Syafitri