Solok Selatan, Sumbar— Satuan Tugas Anti Ilegal Mining Satreskrim Polres Solok Selatan menutup dua lokasi penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (28/5/2026).
Penertiban dilakukan di kawasan Pamong Ketek dan Km 12 sebagai bagian dari langkah tegas kepolisian memberantas aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam.
Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., bersama personel Satreskrim. Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 10.30 WIB dengan menempuh perjalanan kurang lebih dua jam karena kondisi medan yang cukup berat.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. melalui AKP Muhammad Yogie Biantoro mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil patroli rutin yang digelar untuk mengantisipasi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Personel menemukan lokasi yang diduga kuat digunakan sebagai aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator, ” kata AKP Yogie.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana penunjang aktivitas tambang ilegal berupa box atau asbuk yang biasa digunakan untuk proses penyaringan material emas.
Namun, saat petugas melakukan penyisiran di area tambang, tidak ditemukan para pelaku. Diduga para pekerja telah melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat kepolisian.
Untuk mencegah aktivitas kembali berlangsung, petugas langsung melakukan tindakan tegas di lokasi dengan memusnahkan sejumlah fasilitas tambang ilegal.
“Pondok dan peralatan asbuk yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali, ” tegasnya.
Polres Solok Selatan menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta menekan potensi kerusakan hutan dan pencemaran aliran sungai akibat tambang ilegal.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi karena selain melanggar hukum, praktik tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan sekitar.
(Berry)

Dina Syafitri