Padang Panjang, Sumbar — Polres Padang Panjang bergerak cepat menangani dugaan pungutan liar di jalur Lembah Anai yang viral di media sosial. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah video beredar di Instagram, TikTok, dan Facebook, polisi berhasil meringkus terduga pelaku berinisial AB (46).
Pelaku diamankan pada Kamis malam (21/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jorong Kubu Diateh, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Padang Panjang bersama Tim Resmob Polda Sumbar setelah melakukan penelusuran berdasarkan video viral yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Junaidi, S.H., mengatakan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah adik kandungnya.
“Berkat kejelian personel di lapangan dan penelusuran dari video viral tersebut, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Saat ditangkap, yang bersangkutan kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Padang Panjang, ” ujar IPTU Junaidi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pungli tersebut terjadi pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan portal atas Silaing Bawah.
Saat itu, rombongan mahasiswa menggunakan empat unit bus dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang tertahan di jalur Lembah Anai. Pelaku kemudian menawarkan bantuan meloloskan kendaraan dengan mengaku masih memiliki akses dan mengenal petugas penjaga portal.
AB diketahui merupakan mantan petugas flagman atau pengatur lalu lintas proyek PT HKI yang telah diberhentikan sekitar dua bulan lalu.
Dengan modus tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada rombongan mahasiswa dan menerima total Rp450 ribu sebagai imbalan atas pengawalan ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan, AB mengaku menyesali perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan aksi pungli karena faktor ekonomi setelah kehilangan pekerjaan dan rumahnya terdampak bencana longsor.
Meski demikian, Polres Padang Panjang memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada ruang bagi tindakan pungli maupun premanisme di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Begitu informasi viral ini diterima, Kapolres langsung memerintahkan personel gabungan bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan malam itu juga, ” tegas IPTU Junaidi.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli tersebut.
Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktik premanisme, pungli, maupun gangguan kamtibmas lainnya, khususnya di jalur strategis yang menjadi akses utama transportasi Sumatera Barat.
(Berry)

Dina Syafitri