Agam, Sumbar— Polres Agam mendukung penuh pelaksanaan supervisi lapangan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Nasional yang berlangsung di Kabupaten Agam Sumatera Barat, pada jumat 22 Mei 2026.
Kegiatan supervisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-24.A Tahun 2026 tentang pembentukan Sekretariat Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam surat tugas yang diterbitkan Satgas PRR, tim supervisi nasional terdiri dari unsur Polri, BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, hingga Kementerian PPN/Bappenas. Tim tersebut bertugas melakukan evaluasi dan pengawasan percepatan rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah terdampak bencana hidrometeorologi dan siklon.
Kapolres Agam AKBP Muari menegaskan, jajaran Polres Agam siap mendukung seluruh rangkaian kegiatan supervisi guna memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan optimal dan tepat sasaran.
“Polri hadir tidak hanya dalam penanganan darurat saat bencana terjadi, tetapi juga mengawal proses rehabilitasi dan rekonstruksi agar masyarakat benar-benar merasakan pemulihan yang menyeluruh, ” ujar AKBP Muari saat memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut.
Menurutnya, sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan menjadi faktor penting dalam mempercepat pembangunan kembali infrastruktur serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat terdampak bencana.
AKBP Muari menilai kehadiran Satgas PRR Nasional di Sumatera Barat merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam memastikan percepatan penanganan pascabencana berjalan efektif, transparan, dan terukur.
“Kegiatan supervisi ini bukan sekadar agenda administratif. Ini adalah bentuk komitmen negara untuk memastikan setiap proses rehabilitasi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. Kepolisian siap mengawal agar seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan akuntabel, ” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa wilayah Sumatera Barat, khususnya Kabupaten Agam dan Padang Pariaman, merupakan daerah yang memiliki potensi kerawanan bencana cukup tinggi sehingga diperlukan koordinasi terpadu dalam upaya mitigasi maupun percepatan pemulihan.

Dalam dokumen Satgas PRR, supervisi lapangan dilakukan oleh tim yang dipimpin unsur Korbrimob Polri bersama personel lintas instansi, termasuk tenaga analis rehabilitasi, pengelolaan data infrastruktur, hingga unsur media dan administrasi logistik.
Polres Agam turut melakukan koordinasi dan pendampingan di lapangan guna mendukung kelancaran kegiatan supervisi yang mencakup peninjauan lokasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah titik terdampak.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, diharapkan program percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat dapat berjalan maksimal sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
(Berry)

Dina Syafitri