Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Lima Puluh Kota, 4 Pelaku dan 24,97 Gram Sabu Diamankan

    Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Lima Puluh Kota, 4 Pelaku dan 24,97 Gram Sabu Diamankan

     Payakumbuh, Sumbar — Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh membongkar sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Jorong Dalam Koto Taeh Baruah, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

    Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (15/5/2026), polisi mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 24, 97 gram.

    Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, SH, MH membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba.

    “Iya, saat ini keempat pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, ” kata AKP Gusmanto, Selasa (19/5/2026).

    Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HA (31), RVH (42), RI (34), dan RP (46). Pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan polisi terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

    Setelah mengantongi informasi yang cukup, tim Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah yang diduga dijadikan lokasi pesta narkoba sekaligus tempat pengemasan ulang sabu siap edar.

    Dari tangan tersangka HA, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat total 23, 63 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan dibalut tisu. Sementara dari RVH, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1, 20 gram, timbangan digital, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

    Sedangkan dari RI dan RP, polisi mengamankan satu paket kecil sabu dengan berat 0, 14 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 24, 97 gram.

    AKP Gusmanto mengatakan, pihaknya menduga lokasi tersebut tidak hanya digunakan untuk pesta narkoba, tetapi juga sebagai tempat pemackingan sabu sebelum diedarkan kembali.
    “Dugaan kami di lokasi tersebut akan dilakukan pesta narkoba serta pemackingan sabu-sabu untuk dijual lagi, ” ujarnya.

    Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

    Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Polisi memastikan seluruh pelaku yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Siapapun yang terlibat, apapun status sosialnya, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, ” tegas AKP Gusmanto.

    Keempat tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    (Berry)

    polisi grebek narkoba sabu humas poldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Tim Resmob Polda Sumbar Ringkus Residivis...

    Artikel Berikutnya

    Besok Siang Gebyar Bank Nagari Dimulai di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemkab Solok Launching SPKPD, Kinerja Pembangunan Kini Dipantau Lebih Terukur
    Solok Go International Buka Jalan ke China-Taiwan, Wali Kota Solok Lepas Tiga Mahasiswa
    Bukittinggi Ulurkan Tangan untuk NTT: Donasi dan BKK Siap Bantu Korban Gempa
    BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Jantung JKN, Kasus Cath Lab Tembus 138 Ribu
    BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun Segera Cair, Tekan Cashflow Gap JKN

    Ikuti Kami