PADANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) melaksanakan tahap II terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Tahap II tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri terkait untuk selanjutnya diproses ke tahap penuntutan.
Pelaksanaan tahap II dilakukan secara berturut-turut sejak Senin hingga Kamis, 14–17 September 2026, terhadap tiga perkara yang ditangani Kejati Sumbar.
Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna Meghanda Writanaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka DE, HL, dan S.
Tahap II perkara tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

Selanjutnya, pada Rabu, 16 September 2026, dilaksanakan tahap II perkara dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi/rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun Anggaran 2020. Perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Pariaman dengan tersangka A, BB, Y, dan IF.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian pada Kamis, 17 September 2026, tahap II dilakukan terhadap perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Perkara tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan dua tersangka, yakni AZ selaku PPK dan BU selaku Konsultan Pengawas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang diterapkan dalam perkara.
“Pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan para tersangka didampingi penasihat hukum/advokat sebagai bentuk pemenuhan hak-hak tersangka, ” ujar Aspidsus Kejati Sumbar.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan tetap berkomitmen melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka.
Keterangan tersebut disampaikan Kejati Sumbar melalui siaran pers tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, S.H., M.H.(**)
